Fajarasia.id – Kementerian Perindustrian menegaskan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian pasar industri migas nasional. Aturan ini menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekaligus memperketat pengawasan implementasinya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyebut kebijakan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih pasti bagi produsen dalam negeri. “Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dilakukan lebih sederhana, cepat, dan transparan,” ujarnya di Serang, Jumat (26/12/2025).
Setia menekankan pengawasan TKDN penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Dengan begitu, industri penunjang migas nasional mendapat kepastian pasar dan mampu bersaing menghadapi produk impor.
Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), Soni, menilai kebijakan ini harus diiringi dengan pengendalian impor produk yang tidak sesuai standar. “Selain peningkatan penggunaan produk dalam negeri, diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan dan pembatasan (lartas) produk katup,” katanya.
Soni juga menyoroti pentingnya akses bahan baku yang berkelanjutan. Menurutnya, ketersediaan bahan baku akan membantu industri menekan biaya produksi, menjaga kualitas, sekaligus memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor. “Ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan akan mendukung ekspansi pasar,” tegasnya.
Kemenperin memastikan komitmen untuk memperkuat industri penunjang migas melalui kebijakan TKDN, pengendalian impor, serta pembangunan ekosistem industri nasional yang berdaya saing.
Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh kemandirian energi nasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri migas di dalam negeri.****





