Fajarasia.id — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim MK. MKMK hanya berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi, bukan produk hukum administratif maupun konstitusional.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” di Kompleks Parlemen, Senayan. “MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” tegasnya.
Azhar menjelaskan, pengangkatan hakim MK merupakan kewenangan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung. Komposisi sembilan hakim MK telah diatur jelas dalam konstitusi, sehingga setiap unsur memiliki hak konstitusional dalam proses seleksi.
Menurutnya, keputusan DPR dalam memilih hakim konstitusi harus dihormati sepanjang melalui prosedur yang sah. Polemik yang muncul lebih banyak dipicu ketidaksukaan personal ketimbang persoalan hukum. “DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Prosesnya ada, mekanismenya jelas. Kita harus menghargai itu,” ujarnya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI mengajak publik melihat persoalan ini secara proporsional dan berbasis konstitusi. “Kami percaya proses yang telah berjalan sesuai prosedur dan konstitusi negara,” pungkas Azhar.





