Kasus Peluru Nyasar TNI, Keluarga Korban Tuntut Hak Keadilan

Kasus Peluru Nyasar TNI, Keluarga Korban Tuntut Hak Keadilan

Fajarasia.id – Kasus peluru nyasar yang menimpa dua siswa SMPN 33 Gresik, Jawa Timur, masih menyisakan polemik. Upaya mediasi antara keluarga korban dan TNI Angkatan Laut (AL) Korps Marinir berakhir tanpa kesepakatan, mendorong keluarga untuk menuntut keadilan hingga ke tingkat nasional.

“Posisi anak saya sedang membaca brosur. Acara tersebut dilakukan di musala sekolah. Jadi anak saya ini enggak ke mana-mana. Tiba-tiba kena peluru di tangan kirinya,” ungkap Dewi saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/4/2026).

Peristiwa terjadi pada 17 Desember 2025 ketika Darrell Fausta Hamdani (14) dan Renheart (14) tertembak saat mengikuti kegiatan di sekolah. Peluru diduga berasal dari latihan tembak Marinir di Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari lokasi.

Ibunda Darrell, Dewi Murniati, mengaku kecewa dengan proses hukum dan mediasi yang dianggap tidak berpihak pada korban. Ia menuntut permintaan maaf resmi, jaminan biaya pengobatan, kompensasi jangka panjang, serta pemulihan psikologis. Namun, pihak TNI AL menolak tuntutan tersebut dan menyebut tidak memiliki dana untuk memenuhinya.

Keluarga kemudian melayangkan somasi dengan rincian ganti rugi materiil Rp300 juta dan immateriil Rp1,5 miliar. Sementara TNI AL menegaskan telah menanggung biaya operasi dan perawatan awal, serta menyebut asal peluru masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini kini dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), dengan keluarga korban berharap ada kejelasan hukum dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.****

Pos terkait