Fajarasia.co – Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang masih diwajibkan mengenakan masker saat beraktivitas di setiap terminal dalam kawasan bandara.
Keadaan tersebut tetap berlaku walaupun pemerintah telah menerbitkan syarat terbaru dengan melonggarkan protokol kesehatan atau prokes yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 dan 58 tahun 2022.
“Sesuai instruksi pemerintah untuk masker di ruang tertutup atau dalam kendaraan dan pesawat itu masih wajib digunakan,” ungkap Senior Manajer Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta M Holik Muardi di Tangerang, Jumat (20/5/2022).
“Memang ada relaksasi, tapi tanggung jawab kesehatan diri kita tentu harus dari pribadi masing-masing,” sambungnya.
Oleh karena itu, Holik tetap mengimbau kepada penumpang untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Paling wajib, apabila sudah berada di dalam kabin pesawat terbang.
“Sampai nanti pemerintah mengeluarkan aturan resmi tidak gunakan masker, baru kami terapkan aturan relaksasi ini,” ucapnya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menegaskan, semua bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022, termasuk Bandara Soetta.
“Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal ini, kata Awaluddin, syarat terbaru penumpang di Bandara Soetta di dalam terminal, penumpang pesawat maupun saat penerbangan, masih diwajibkan mengenakan masker.****





