Fajarasia.id – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kelanjutan penagihan utang BLBI merupakan komitmen penting yang harus dijaga secara konsisten. Ia menegaskan, negara tidak boleh memberi ruang bagi tafsir yang seolah-olah kewajiban obligor bisa berakhir tanpa penyelesaian sah.
“BLBI adalah kewajiban hukum, bukan sekadar persoalan administratif yang bisa dinegosiasikan. Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (16/11).
Menurutnya, posisi pemerintah harus tetap berdiri pada prinsip dasar bahwa hak tagih negara tidak pernah kedaluwarsa. Pernyataan Purbaya, lanjutnya, perlu dipahami sebagai pengingat bahwa kewajiban obligor tetap berlaku meski pemerintah melakukan evaluasi terhadap instrumen penagihan.
Hardjuno menekankan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya pada kepastian proses dan arah kebijakan agar penyelesaian BLBI tidak kembali kabur seperti masa lalu. Kandidat doktor dari Universitas Airlangga ini menyebut BLBI sebagai salah satu ujian terbesar dalam sejarah penegakan hukum ekonomi Indonesia.
“Publik menunggu konsistensi negara. Jika pemerintah menyatakan penagihan tetap berjalan, maka itu harus diwujudkan dalam langkah nyata dan terukur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penagihan dilakukan dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga legitimasi penegakan hukum sekaligus integritas negara di mata publik.
Dimensi Moral dan Kebijakan Fiskal
Selain menyangkut aset negara, Hardjuno menilai penagihan BLBI juga membawa pesan moral bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Ia bahkan mendorong pemerintah mempertimbangkan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI, karena beban bunga yang terus berjalan tanpa penyelesaian kewajiban obligor dinilai melemahkan posisi fiskal.
“Momentum pernyataan Menkeu harus dimanfaatkan untuk membuka opsi kebijakan yang lebih fundamental. Moratorium bunga rekap bukan sekadar keputusan teknis, tetapi sinyal bahwa negara tidak akan terus menanggung beban masa lalu sementara kewajiban obligor belum dipenuhi,” pungkasnya.***





