Fajarasia.id – Pemkab Bekasi resmi memiliki peraturan daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah setelah disahkah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/4/2025). Lahirnya aturan tersebut juga bagian penegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, pengesahan Perda merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional. Yang mana regulasi tersebut mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan berbasis kepastian hukum.
“Pembentukan Perda ini adalah langkah konkret kami. Tujuannya jelas menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” kata dia, melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (18/4/2025).
Ia membahkan, permasalahan sampah menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi. Terutama seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan kawasan industri.
“Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola persampahan. Yang bersifat partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan,” kata dia.
Pemkab Bekasi juga berharap agar Perda Pengelolaan Sampah yang telah disetujui ini dapat diimplementasikan secara konsisten. Serta didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan partisipasi publik.
“Aturan sudah dibuat dan kami berharap ini bisa diimplementasikan. Yang paling penting adalah bagaimana kita semua saling berkolaborasi untuk mewujudkan pengelolan sampah yang baik,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.****




