Fajarasia.id -Pemerintah Kemenko Hukum HAM dan Imipas tengah berupaya memulangkan narapidana kasus pemerkosaan berantai, Reynhard Sinaga dari Inggris. Ditambah lagi Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukum HAM dan Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan tengah berupaya pengembalian terpidana mati warga Indonesia baik dari Inggris maupun dari Kuba. Ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.
“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan Reynhard dan Hambali. Pihak kedutaan besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan,” ujarnya Rabu (5/2/2025)
Kaffah menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah Inggris maupun Amerika Serikat. Tujuannya untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard maupun Hambali. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan.
“Permintaan dari orang tuanya itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina dan Prancis, proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” kata Kaffah.
Dia mengaku Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana-naralidana WNI di luar negeri. Seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di Tanah Air.
Diketahui Reynhard Sinaga menjadi narapidana di Ingris atas kasus pemerkosaan secara berantai. Pria 41 tajun itu dinyatakan bersalah pada Januari 2020 karena melakukan 159 serangan seksual terhadap 48 pria berbeda.
Ini dilakukan setelah menipu mereka agar menggunakan obat bius. Ia saat ini menjalani hukuman seumur hidup atau minimal 40 tahun.
Sedangkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dituduh sebagai otak serangan bom Bali tahun 2002, serangan teror paling mematikan di Indonesia. Selain serangan bom Bali, ia juga dituduh terlibat dalam berbagai serangan teror di Asia Tenggara.
Mantan pemimpin jaringan militan Asia Tenggara Jemaah Islamiyah itu ditangkap pada tahun 2003. Saat itu dalam operasi yang dipimpin Amerika Serikat di Thailand sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada tahun 2006.****