Fajarasia.co – Pemerintah membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 300 ribu. Kebijakan itu ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Pendaftaran mulai dapat diakses pada melalui laman ptsp.halal.go.id. Kami berharap fasilitasi sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Lebih jauh, Aqil mengungkapkan, program tersebut merupakan tahap ke-2, setelah tahap pertama pada Juli berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK.
“Unuk mendaftar sertifikasi halal gratis kriteria menyatakan diri,” ujarnya.
Pemberian Sehati tahap ke-2 ini, kata dia, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Ia berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, akan semakin memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia.
“Nah untuk Sehati tahap ke-2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ucapnya.
Untuk itu, Aqil menyatakan syarat pendaftaran untuk UMK yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB. Serta risiko rendah (perizinan tunggal) dan skala usaha mikro atau kecil.
Lalu, KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu.
“Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan),” katanya.
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori menyatakan diri, pelaku usaha dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022.
Sebelumnya, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” ujarnya.****




