Fajarasia.co – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan lemahnya pengawasan Kementerian Agama terkait kasus pelecehan seksual di pesantren. Seperti kasus yang baru terjadi di pondok pesantren di Beji, Depok, Jawa Barat.
“Kita mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap pondok-pondok pesantren,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti saat dihubungi, Minggu(10/7/2022).
Selain itu, ia mempertanyakan belum adanya regulasi yang dibuat Kementerian Agama untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual atau perundungan.
“Enggak ada sampai hari ini, itu beda sekali dengan sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud. Sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud itu sejak 2015 itu sudah ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Bahkan saat ini Permendikbud ini sedang direvisi karena kekerasan berbasis online belum masuk misalnya,” katanya.
Dalam kasus di pondok pesantren di Beji Depok, polisi menetapkan 4 orang terlapor sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap 11 santriwati.
Lebih lanjut, Retno menekankan pentingnya membangun sistem agar kasus kekerasan seksual di pondok pesantren tidak terjadi kembali.
“Kita harus bikin sistem pencegahan. Salah satunya dengan membentuk Satgas Anti Kekerasan yang melibatkan tidak hanya warga sekolah tetapi melibatkan masyarakat sekitar, Babinsa, Kelurahan dimana sekolah itu berada,” katanya.
Ia menegaskan Satgas Anti Kekerasan ini penting karena tidak melibatkan pihak pondok pesantren,
“Karena kalau melibatkan orang dalam sementara pelakunya adalah ustad atau pemimpin dari pondok pesantren itu terus korban mengadu kan enggak selesai. Itu akan menjadi jeruk makan jeruk. Makanya harus sistem pengaduan di luar dan enggak tunggal dan anak serta orang tua bisa mengadu kalau merasa tidak aman. Itu namanya sistem pencegahan,” kata Retno. ****