Fajarasia.id – Polemik mengenai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan PT, namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai keberadaan PT justru krusial untuk menjaga konsolidasi demokrasi di DPR.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa negara dengan demokrasi yang matang umumnya tetap menerapkan PT, meski dengan besaran angka yang berbeda-beda. “Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold. Yang membedakan hanyalah besaran angka dari masing-masing negara,” ujarnya kepada wartawan.
Said menyoroti usulan PAN agar partai-partai kecil bisa membentuk fraksi gabungan di DPR. Menurutnya, gagasan itu sulit dijalankan dalam praktik politik Indonesia yang multikultural.
“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik. Padahal ideologi dan karakter kepartaiannya bisa berbeda jauh. Hal ini lebih mudah diterapkan di negara dengan kultur homogen, sementara Indonesia sangat multikultural. Risiko deadlock dalam pengambilan keputusan di internal fraksi gabungan sangat besar,” jelasnya.
Di sisi lain, Said menekankan bahwa keberadaan PT justru mendorong konsolidasi demokrasi di DPR agar lebih efektif. Menurutnya, PT berfungsi menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memperkuat proses pengambilan keputusan politik.
“Keberadaan PT akan membuat konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Muara akhirnya adalah menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” tegasnya.
Said juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas 4% pada pemilu sebelumnya. Ia menegaskan, putusan itu bukan berarti MK melarang penerapan PT, melainkan menilai angka 4% tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Lebih lanjut, Said mengusulkan agar syarat PT tidak lagi berbentuk persentase suara, melainkan berbasis jumlah kursi yang mampu dipenuhi partai politik sesuai kebutuhan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
“Partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah AKD pada periode sebelumnya. Misalnya, saat ini ada 21 AKD, terdiri dari 13 komisi dan 8 badan. Artinya, partai yang bisa melenggang ke DPR 2029 harus meraih minimal 21 kursi,” jelasnya.
Menurut Said, jika keterwakilan partai di DPR tidak mencukupi jumlah AKD, maka fungsi legislatif akan pincang dan peran wakil rakyat tidak bisa berjalan efektif.




