Fajarasia.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah satu paket patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL). Persetujuan ini disampaikan setelah Komisi I DPR RI melaporkan hasil pembahasan bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, jajaran kepala staf angkatan, serta Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menjelaskan bahwa persetujuan DPR merupakan syarat wajib sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hibah senilai 1,9 miliar Yen tersebut diberikan melalui skema Official Security Assistance dari Pemerintah Jepang.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dan menghasilkan keputusan strategis terkait persetujuan penerimaan hibah Alpahankam,” ujar Dave dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi I. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga keputusan penerimaan hibah kapal tersebut resmi disahkan.
Dengan hibah ini, TNI AL diharapkan semakin siap memperkuat pengamanan laut Indonesia sekaligus mempererat kerja sama pertahanan dengan Jepang.





