Fajarasia.id – Rapat paripurna DPR RI menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Kesepakatan ini diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat bersama MKMK sehari sebelumnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (19/2/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia membacakan kesimpulan rapat Komisi III yang menegaskan bahwa pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh MKMK.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk DPR atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan.
Komisi III meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A UU No. 7 Tahun 2020, yakni terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Setelah dibacakan, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju atas kesimpulan tersebut.





