Pakar Hukum : Airlangga Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Pakar Hukum : Airlangga Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Fajarasia.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diingatkan bisa dipanggil paksa, jika dia kembali mangkir panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, penyidik Kejagung bisa menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi atau tersangka yang mangkir karena hal itu tercantum dlaam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya sekali lagi dipangil. Jika tidak datang juga berdasarkan KUHAP bisa dipanggil paksa, artinya dibawa secara paksa untuk diperiksa,” kata Fickar dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Fickar mengatakan, jika Airlangga sampai mangkir lagi dan penyidik melakukan pemanggilan paksa, maka mereka juga mempunyai pertimbangan apakah akan menahannya atau tidak.

“Terlepas ditahan atau tidak, tergantung pada penyidiknya,” ucap Fickar.

Airlangga seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Kejagung sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Namun, Airlangga tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Menurut Fickar, pemanggilan seseorang terkait sebuah perkara tidak lantas menjadikan subjek itu langsung tersandera kasus sehingga mencoreng citra secara politik.

“Kan Pak Jokowi sudah berpesan pada menteri-menterinya supaya menghormati hukum, supaya datanglah jika dipanggil kepolisian atau kejaksaan. Silakan diklarifikasi masalah yang dihadapi,” ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, mereka tidak mengetahui alasan Airlangga absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa lalu.

Padahal, Airlangga dilaporkan sudah menyatakan bersedia menghadiri pemeriksaan.

Ketut menekankan Airlangga dipanggil sebagai saksi dari tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan untuk Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensi Airlangga.

Sebab, Lin Che Wei sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

“Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” ujar Ketut.

Alhasil, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Airlangga pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Ketut pun mengingatkan Airlangga bahwa semua warga negara harus patuh terhadap hukum.

“Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” kata Ketut.***

Pos terkait