Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Senayan. Agenda ini menyoroti substansi revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekosistem hak cipta.
Anggota Baleg DPR RI sekaligus pengusul revisi, Once Mekel, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan akses publik terhadap karya cipta. “Undang-undang yang baru harus lebih berkualitas dan memberi manfaat bagi semua pihak, baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat,” ujarnya.
Once menjelaskan bahwa karakter hak cipta berbeda dengan kepemilikan benda fisik karena bersifat tidak berwujud dan dapat dimanfaatkan secara simultan. Oleh sebab itu, peran negara diperlukan untuk memastikan perlindungan berjalan adil dan transparan. Ia mendukung mekanisme pengumpulan serta pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), namun menekankan perlunya lembaga pengawas agar akuntabilitas tetap terjaga.
Selain itu, ia menyoroti urgensi pengembangan basis data digital yang kuat untuk mendukung registrasi karya cipta dan pengelolaan royalti secara transparan. Dengan sistem yang terstruktur, masyarakat akan memiliki satu pintu jelas untuk pembayaran royalti, khususnya dalam ranah pertunjukan. “LMK harus menjadi tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan pemanfaatan ciptaan secara sah,” tegasnya.
Melalui revisi ini, Once berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta ekosistem hak cipta yang harmonis, sehingga konflik antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. Ia menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa pengaturan yang baik akan mendorong kreativitas sekaligus memperkuat industri kreatif nasional.*****




