Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapatkan upaya perintangan penyidikan oleh oknum pegawai Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon yang dengan sengaja membakar barang bukti.
Saat menggeledah beberapa lokasi di Kota Ambon untuk mencari bukti dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan ritel pada 2020, salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh oknum pegawai tersebut.
“Seketika itu juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Oknum pegawai yang memusnahkan dokumen itu diduga melakukan perbuatannya atas perintah atasan.
Dokumen itu merupakan barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara yang menyeret Wali Kota Ambon RL sebagai salah satu tersangka.
Atas kejadian ini, KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi kinerja penyidik dalam mencari atau menggeledah mencari barang bukti.
Jika masih ada yang berani mengadang penyidik, KPK bakal menerapkan proses hukum sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tegas Ali.
Diketahui, Wali Kota Ambon RL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020, sekaligus tersangka penerima gratifikasi.
Selain RL, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon (AR), namun AR ini masih dalam buruan KPK alias menjadi buronan.
RL diduga mematok Rp25 juta kepada AR untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.
Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, AR mengguyur RL dengan uang sebesar Rp500 juta, untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Uang itu diberikan bertahap melalui AEH.
KPK juga mengendus RL telah menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
AR ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, RL dan AEH ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.****





