Fajarasia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19 di BPBD Kabupaten Flores Timur (Flotim) Tahun 2020 senilai Rp. 6, 4 miliar, Kamis (01/12/2022).
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaa ini dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati didampingi dua hakim anggota. Turut hadir tiga orang terdakwa yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim non aktif, Paulus Igo Geroda, Bendahara BPBD Kabupaten Flotim, Petronela Letek Toda dan Alfonsus Hada Betan yang didampingi kuasa hukum masing – masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, Frans R. Tamba dan Muhamad Rian Kurniawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kabupaten Flotim secara bergantian secara tegas mengatakan bahwa terdakwa Petronela Letek Toda telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan JPU menguraikan terdakwa Petronela Letek Toda memperkaya terdakwa Paulus Igo Geroda sejumlah Rp. 300. 075. 278.
Selain itu, terdakwa Petronela Letek Toda memperkaya sedikitnya 30 orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur dan tenaga honorer yang jumlah totalnya mencapai Rp. 88. 000. 000 atas pembayaran uang lelah perbulannya selama 3 bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni 2020 dengan jumlah Rp. 1. 000. 000 yang semestinya terhadap 30 orang ini yqng merupakan tim sekretariat hanya dibayarkan uang lelah per hari Rp. 50. 000 sesuai daftar hadir piket petugas posko.
Sedangkan untuk terdakwa Petronela Letek Toda selaku bendahara Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menikmati uang yang merupkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1. 181. 189. 157.
Menurut JPU Kejari Kabupaten Flotim, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19 Tahun 2020 di BPBD Kabupaten Flores Timur, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 1. 569. 264. 435.
Terkait dengan pembayaran uang lelah perbulan senilai Rp. 1. 000. 000 untuk setiap orang terhitung bulan April, Mei dan Juni 2020 kepada 30 orang pegawai BPBD Kabupaten Flores Timur yang dilakukan oleh terdakwa Petronela Letek Toda selaku bendahara BPBD Kabupaten Flotim atas persetujuan terdakwa Alfons Hada Betan selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur bertentangan dengan keputusan Nomor 149 Tahun 2020 tentang besaran uang lelah dan transportasi anggota Satgas percepatan penanganan Covid – 19 Kabupaten Flotim tanggal 03 April 2020.
Menurut JPU Kabupaten Flotim, perbuatan terdakwa Paulus Igo Geroda bersama – sama dengan terdakwa Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minamal 4, 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
Dan, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa untuk terdakwa Petronel Letek Toda dan Alfonsus Hada Betan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi – saksi.
Sedangkan untuk terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flotim non aktif, kata Oematan, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Kabupaten Flotim melalui kuasa hukumnya yang bakal dibacakan pada sidang pekan depan pada 05 Desember 2022 mendatang.(rey)