Fajarasia.id -— Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga kualitas putusan hakim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen Senayan, Nasir mengapresiasi langkah modernisasi digital yang telah dilakukan MA. “Teknologi informasi diharapkan mewujudkan sistem peradilan yang modern, terintegrasi, aman, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Rapat tersebut membahas evaluasi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), serta penguatan sistem pengawasan peradilan. Nasir menekankan bahwa digitalisasi harus berdampak nyata pada kualitas substansi putusan hakim, termasuk mencegah lahirnya putusan transaksional.
Ia menambahkan, kualitas putusan tidak hanya soal aspek hukum formal, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, Nasir mempertanyakan sejauh mana penerapan teknologi mampu memperkuat fungsi kesekretariatan MA, mulai dari manajemen SDM hingga reformasi birokrasi.****&





