Menlu Sampaikan Nota Diplomatik Terkait Tewasnya Nelayan RI

Menlu Sampaikan Nota Diplomatik Terkait Tewasnya Nelayan RI

Fajarasia.co – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Papua Nugini (PNG). Hal ini menyusul kasus tewasnya seorang nelayan Indonesia yang diduga memasuki wilayah perairan PNG.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan hal itu dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (25/8/2022). “Dubes RI untuk PNG yang ada di Port Morresby telah mengirimkan nota diplomatik,” kata Judha.

Selain itu, pihaknya juga melakukan komunikasi serupa dengan pejabat Kemlu dan otoritas PNG lainnya. “Kita mendorong agar otoritas PNG segera merespons nota diplomatik kita dengan berbagai macam permintaan yang kita sampaikan,” ujarnya.

Pihaknya meminta Pemerintah PNG mengklarifikasi mengenai insiden penembakan ini. “Kronologisnya seperti apa berdasarkan penyelidikan mereka, dan kita meminta penyelidikan menyeluruh terhadap insiden ini,” jelasnya.

Pemerintah RI meminta penegakan hukum yang tegas terhadap aparat militer PNG yang melakukan pelanggaran prosedur atas kejadian tersebut.

Diketahui, Sugeng, nelayan berkewarganegaraan Indonesia, tewas pada 22 Agustus 2022 karena diduga ditembak tentara Papua Nugini. Ia merupakan nakhoda Kapal Motor Nelayan (Kmn) Calvin 02 asal Merauke, Papua, yang dilaporkan masuk ke perairan Papua Nugini.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima pada 22 Agustus, terungkap ada tiga kapal nelayan yang menangkap ikan di perairan Papua Nugini. Dua kapal di antaranya berhasil ditangkap dan satu kapal melarikan diri. Ketika mencoba melarikan diri, kapal tersebut ditembak hingga mengenai salah satu nelayan bernama Sugeng.

“Dalam kejadian ini posisi kapal Calvin 02 memang berada di wilayah perairan PNG dan juga melakukan penangkapan ikan di sana,” kata Judha.

Menurut dia, apa yang dilakukan nelayan itu melanggar perbatasan. Namun meski melanggar hukum, kata dia, penggunaan kekuatan militer ada prosedurnya. “Kita meminta pemerintah PNG melakukan penyelidikan menyeluruh apa ada penggunaan kekuatan yang berlebihan,” Judha.

Selain itu, Kemlu juga meminta informasi mengenai penahanan dua kapal lainnya oleh pemerintah Papua Nugini. Kedua kapal itu yakni

KMN Arsila 77 yang diawaki tujuh orang anak buah kapal (ABK), serta KMN Baraka Paris yang diawaki enam orang ABK. “Kami telah meminta konfirmasi dari PNG informasi apakah kedua kapal ini benar ditahan, dan kemudian bagaimana statusnya mereka,” kata Judha.

Menurutnya, jika memang ditahan, pihaknya akan meminta akses kekonsuleran kepada pihak PNG. “Informasi dari pemerintah setempat mereka belum bisa mengkonfirmasi mengenai penangkapan ini,” ujarnya.****

Pos terkait