Menindak lanjuti Temuan PPATK, KLHK melacak Rp 1 triliun dana kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik

Menindak lanjuti Temuan PPATK, KLHK melacak Rp 1 triliun dana kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik

Fajarasia.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan menindaklanjuti hasil PPATK (PPATK) terkait isu dana Rp 1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan kepada salah satu anggota dari partai politik.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk mengecek lebih jauh temuan PPATK tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk mengecek lebih jauh temuan PPATK tersebut

“Saya lagi minta Pak Dirjen cek, karena di dalam uraiannya kan tambang ya, jadi saya lagi minta Pak Dirjen Gakkum cek,” kata Siti di Gedung KLHK, Jakarta Pusat pada saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).

Siti mengatakan, perusahaan yang dimaksud belum diketahui. Namun berdasarkan temuan PPATK, perusahaan yang terlibat bergerak di bidang pertambangan.

Siti pun memastikan proses hukum terkait kejahatan lingkungan akan tetap berjalan.

“[Proses hukum jalan] jalan. Makanya saya minta dia cari, karena enggak terlalu spesifik, tapi kan di situ tambang,” ucapnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi senilai Rp 1 triliun dalam satu kasus Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan lingkungan. Uang itu masuk ke anggota partai politik, antara lain. “Nilai bisnis terkait KKG ini luar biasa.

Dalam satu kasus mencapai Rp 1 triliun . Dan mengalir ke mana-mana, ada yang masuk ke anggota partai politik,” kata Danang Tri Hartono,Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam acara di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1) yang lalu .

Danang tak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia hanya merefleksikan transaksi GFC ini menandakan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.

“Ini artinya persiapan untuk tahun 2024 sudah dilakukan sejauh ini. Untuk Itu yang harus kita waspadai bersama terkait GFC karena ini bukan pelanggaran yang berdiri sendiri,” ujarnya.****

Pos terkait