Mendag Tegaskan Biaya Pemusnahan Pakaian Impor Bekas Ditanggung Importir, Bukan APBN

Mendag Tegaskan Biaya Pemusnahan Pakaian Impor Bekas Ditanggung Importir, Bukan APBN

Fajarasia.id  – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya tersebut sepenuhnya dibebankan kepada importir yang terbukti melanggar aturan.

“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan adalah importir. Kita kenakan sanksi,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (21/11).

Budi menjelaskan, beban biaya yang ditanggung importir merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Permendag Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Selain diwajibkan menanggung biaya pemusnahan, perusahaan yang terlibat juga dikenai sanksi berupa penutupan usaha.

“Importir yang melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang,” tegasnya.

Pemerintah diketahui telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas ilegal. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membiayai proses pemusnahan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan alternatif penanganan barang impor ilegal berupa pencacahan ulang pakaian dan tas bekas (balpres) untuk kemudian dijual kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam taklimat media di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11), Purbaya menilai cara pemusnahan selama ini justru merugikan negara karena menimbulkan biaya tambahan. “Untuk satu kontainer balpres ilegal, biaya pemusnahan bisa mencapai Rp12 juta. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal sekaligus memastikan tidak ada dana APBN yang digunakan untuk menutup biaya pemusnahan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tata niaga perdagangan dalam negeri serta melindungi industri tekstil nasional dari praktik yang merugikan.****

Pos terkait