Fajarasia.id – Kasus pelecehan seksual yang menjerat bos sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat, berinisial H masih terus bergulir.
Hingga saat ini, baru terduga korban yang berinisial AD yang diperiksa polisi.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Rabu (17/5/2023).
Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Sebelumnya diberitakan bahwa H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H bahkan pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di Pasal 6 diatur bahwa pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Terbaru, kasus ini telah ditarik dari Polres Metro Bekasi ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penarikan kasus dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (15/5/2023).
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ucap Djugandhani , Selasa (16/5/2023).
Namun, ia tak mengungkap alasan ditariknya kasus tersebut dari Polres Metro Bekasi. Djuhandhani memastikan kasus itu akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.
“Berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” ucapnya.****





