Fajarasia.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Martin meminta penjelasan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kesiapan jika ADR nantinya menjadi jalur resmi penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT). “Apakah ada hambatan teknis atau seperti apa kesiapan Kemenaker ketika ADR itu nanti kita jadikan jalan penyelesaian sengketa?” ujarnya.
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kekosongan hukum dalam relasi kerja sektor domestik yang tidak termasuk kategori hubungan industrial. Lebih jauh, Martin menekankan bahwa fenomena serupa juga muncul pada pola kerja baru di era digital, seperti pekerja gig economy. “Sebentar lagi kita juga akan membahas undang-undang untuk pekerja ekonomi gig. Relasi kerja modern semakin beragam dan tidak selalu sesuai dengan kerangka hubungan industrial konvensional,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Chris Kuntadi, mengakui bahwa saat ini belum ada dasar hukum maupun mekanisme khusus untuk mediasi sengketa di sektor pekerja rumah tangga. Mediator yang tersedia masih terbatas pada perselisihan hubungan industrial di sektor formal. Ia menegaskan, jika RUU PPRT disahkan, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk memperluas lingkup mediasi.
“Solusinya, kalau RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan yang kemungkinan berbentuk peraturan pemerintah, yang mengatur bahwa lingkup mediator juga menangani perselisihan antara PRT dengan P3RT maupun pemberi kerja,” jelas Chris.
Dengan demikian, pembahasan RUU PPRT tidak hanya menjadi momentum perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga membuka jalan bagi penyesuaian regulasi terhadap dinamika kerja modern yang semakin kompleks.****




