Fajarasia.id – Seorang aparatur sipil negara berinisial HS (42) yang juga mantan Pj Kepala Desa (Kades) Kabupaten Musi Rawa (Mura), korupsi dana desa sebasar Rp898 juta.
Duit haram itu salah satunya dipakai pelaku untuk main perempuan dengan menginap di hotel mewah yang ada di Palembang. Semua hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus, Hamdan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (2) Pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020.
“Benar, pelimpahan tahap 2 dugaan korupsi penyalahgunaan DD Ngestikarya tahun 2019-2020 sebesar Rp898 juta dengan tersangka Herman Sawiran,” katanya.
Hamdan mengatakan, tersangka telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau.***




