Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan harus fokus pada perbaikan sistem, bukan menghapus aturan yang ada. Hal ini disampaikan dalam RDP Komisi XIII bersama Kemenkumham, Imigrasi, serta organisasi masyarakat, Jumat (28/11/2025).
“Tidak boleh ada warga negara yang memaksa meniadakan undang-undang. Yang benar adalah memperbaiki agar lebih baik,” kata Mafirion.
Ia menilai banyak aduan publik terkait perkawinan campur muncul karena birokrasi berbelit, bukan karena regulasi harus dihapus. Menurutnya, kritik publik penting sebagai evaluasi, tapi penyempurnaan regulasi harus rasional dan berbasis fakta.
Mafirion juga menyoroti perbandingan Global Citizenship Indonesia (GCI) dengan Overseas Citizenship of India (OCI). Ia menyebut GCI masih perlu diperkuat lewat UU, terutama soal hak tinggal, kepemilikan aset, hingga ruang kerja yang harus sinkron dengan UU Cipta Kerja dan aturan agraria.
“UU kewarganegaraan tidak bisa dibangun hanya untuk satu kelompok. Harus tetap tunduk pada struktur hukum nasional,” tegas politisi PKB itu.
Ia menekankan proses legislasi tidak boleh didorong emosi publik atau media sosial. Perubahan regulasi harus hati-hati, bertahap, dan tetap berpihak pada rakyat. Mafirion optimistis revisi UU nantinya bisa lebih memperhatikan nasib perempuan dan keluarga perkawinan campur.***





