Fajarasia.id – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan pemberian rehabilitasi hukum kepada mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry merupakan hak istimewa Presiden. Hak tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan masukan dari MA.
“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Itu hak istimewa,” kata Yanto, Kamis (27/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua direksi lainnya yang terjerat kasus korupsi. Yanto menekankan, langkah itu tidak mengganggu proses hukum maupun putusan pengadilan.
“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya sah dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Direksi ASDP, Soesilo Aribowo, mendukung pernyataan MA. Menurutnya, keputusan Presiden sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. “Pemberian rehabilitasi tidak melanggar konstitusi,” tegasnya.***





