Fajarasia.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan Istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati atau Ibu P, belum disertai adanya ancaman. Dugaan LPSK ini mencuat lantaran pasca pengajuan permohonan perlindungan, keduanya masih sulit ditemui karena sejumlah halangan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan, pasca pengajuan permohonan perlindungan, pihaknya masih alami kesulitan untuk melakukan pemanggilan baik kepada Bharada E dan Ibu P. Menurut Hasto, adanya halangan untuk ditemui dari keduanya membuat LPSK kesulitan memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan.
“Kami belum melakukan investigasi terkait adanya ancaman kepada Bharada E maupun Ibu P, tetapi sepertinya tidak ada ancaman ya, karena kalau ada ancaman kan mereka akan segera berkomunikasi dengan LPSK,” jelas Hasto kepada MNC Portal via telepon, Jumat (29/7/2022).
Lantaran belum adanya pertemuan dan laporan kepada LPSK, Hasto menduga belum adanya ancaman kepada Bharada E dan Ibu P. Bagi Hasto, jika sudah mengalami ancaman, ia meyakini keduanya pasti segera melapor ke LPSK.
Hasto juga mengungkapkan, pemanggilan keduanya perlu dilakukan guna memenuhi prosedur pengajuan permohonan perlindungan di LPSK. Kendati demikian, ia menyampaikan keduanya masih belum bisa memenuhi panggilan LPSK untuk dimintai keterangan.
“Nah itu permohonan sudah ada di LPSK waktu itu dan kita coba lakukan sesuai dengan prosedur yang ada di LPSK biasanya. Kemudian kami melakukan investigasi untuk mendalami apakah memang para pemohon ini layak untuk bisa diberikan layanan perlindungan atau perlu mendapatkan layanan perlindungan,” jelas Hasto.
Hasto juga menyampaikan sampai saat ini, status baik Bharada E maupun Ibu P masih sebagai pemohon perlindungan di LPSK. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan.
“Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya,” terang Hasto.
Sebelumnya, Hasto Atmojo juga mengungkapkan adanya pertemuan yang terjadi dengan Irjen Sambo pada beberapa waktu silam yakni tepatnya Rabu, 13 Juli 2022. Menurut Hasto, pada pertemuan tersebut, Irjen Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati atau Ibu P.
“Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Disitulah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri,” jelas Hasto.****





