KUHAP Baru Perkuat Asas Legalitas dan Proses Hukum

KUHAP Baru Perkuat Asas Legalitas dan Proses Hukum

Fajarasia.id  – Perubahan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai mampu memperkuat asas legalitas serta menjamin proses hukum yang lebih adil. Hal ini disampaikan oleh Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson.

Indikator Konkret Gantikan Penilaian Subjektif Febby menjelaskan, jika dibandingkan dengan KUHAP lama, syarat penahanan dalam KUHAP baru kini lebih jelas dan dapat diuji. “Dasar penahanan menjadi lebih justiciable, baik oleh penasihat hukum, jaksa, maupun hakim pemeriksa pendahuluan. Ini memperkuat asas legalitas dan due process,” ujarnya.

Dalam KUHAP lama, penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Menurut Febby, aturan tersebut memberi ruang interpretasi yang terlalu luas dan bergantung pada penilaian subjektif aparat.

Delapan Indikator Penahanan Merujuk Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan harus didasari dua alat bukti sah dan hanya dapat dilakukan jika tersangka melakukan perbuatan tertentu. Indikatornya antara lain:

  • Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah
  • Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
  • Menghambat proses pemeriksaan
  • Berupaya melarikan diri
  • Merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana
  • Keselamatan terancam atas persetujuan tersangka
  • Mempengaruhi saksi agar tidak berkata jujur

Potensi Penegakan Hukum Lebih Optimal Febby menilai, jika aturan ini diimplementasikan dengan disiplin, penegakan hukum akan lebih akuntabel dan proporsional. “Aparat tidak lagi hanya menyebut ‘kekhawatiran’, tetapi harus menunjuk indikator konkret,” katanya.

Ia menambahkan, indikator tersebut sejalan dengan prinsip modern peradilan pidana: proporsionalitas, kebutuhan, dan subsidiaritas. Dengan demikian, penahanan menjadi opsi terakhir setelah syarat faktual dan prosedural terpenuhi.

Tantangan Implementasi Meski begitu, Febby mengingatkan bahwa perubahan norma saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya pelatihan aparat, konsistensi penerapan, serta penguatan mekanisme kontrol melalui hakim pemeriksa pendahuluan. “Bila itu berjalan, KUHAP baru dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum: lebih presisi, lebih transparan, dan lebih berkeadilan,” tutupnya.****

Pos terkait