Fajarasia.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan justru memperkuat prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagai klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.
Habiburokhman membantah anggapan bahwa Pasal 5 KUHAP memberi kewenangan penyelidik melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar tindak pidana. Menurutnya, tindakan upaya paksa hanya berlaku dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan. “Justru KUHAP baru mengatur lebih ketat dibanding KUHAP lama,” ujarnya.
Penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran wajib mendapat izin ketua pengadilan.
Dalam kondisi mendesak, tindakan tetap harus dilaporkan dan mendapat persetujuan hakim dalam 2×24 jam.
Penyadapan diatur lebih rinci dalam undang-undang khusus, sementara KUHAP hanya berfungsi sebagai aturan umum.
Menanggapi sorotan terhadap Pasal 16, Habiburokhman menegaskan bahwa metode seperti undercover buy dan controlled delivery tidak berlaku untuk semua tindak pidana. “Teknik ini hanya untuk investigasi khusus, misalnya kasus narkotika dan psikotropika,” jelasnya.
KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, pelaksanaannya dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan pemaksaan atau intimidasi. “Semua proses harus bebas dari tekanan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia,” tegas Habiburokhman.
Isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga dibantah. Pasal 99 tidak mengatur perpanjangan masa penahanan berdasarkan kondisi kesehatan fisik atau mental. “Rumusan diskriminatif itu sengaja tidak diadopsi karena bertentangan dengan prinsip HAM,” jelasnya. Selain itu, Pasal 137A yang disebut membuka peluang “penghukuman tanpa batas waktu” ditegaskan tidak benar. KUHAP justru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi dan perawatan bagi penyandang disabilitas, bukan pemidanaan. Pasal 145 memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi dan diperlakukan setara.
Habiburokhman menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa KUHAP baru mencerminkan komitmen pemerintah menghadirkan hukum acara pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan sesuai standar konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional.(Ess)





