Fajarasia.id – Viral konten “sewa pacar” yang dibuat kreator berinisial SL di Tasikmalaya, Jawa Barat, berujung pada proses hukum. SL kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak setelah kontennya menuai kecaman luas dari masyarakat.
Konten tersebut dianggap meresahkan karena melibatkan anak sekolah dengan iming-iming uang Rp 50 ribu dan jajanan. Kegaduhan semakin meluas setelah sejumlah warga dan perempuan lain mengungkap pengalaman serupa yang pernah mereka alami.
Sebelum resmi ditahan, SL memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. Usai gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL digelandang petugas menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia tampak tertunduk lesu saat digiring penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Herman menjelaskan, SL dijerat pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. “Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras terhadap maraknya konten digital yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan anak-anak.





