Fajarasia.id – KPU RI tidak persoalkan, poster, baliho, hingga spanduk parpol dan bacaleg peserta Pemilu 2024 menghiasi kawasan publik. Sekalipun, saat ini masih masa sosialisasi dan bukan tahapan kampanye.
Komisioner KPU August Melasz mengungkapkan, masa sosialisasi adalah penyebarluasan informasi peserta pemilu kepada masyarakat. Terutama, kepada para pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun.
“Kalau misalnya keinginan pihak-pihak luar di luar masa kampanye enggak boleh melakukan apapun, bagaimana kemudian publik mengenal. 52 persen dari DPT itu kan usia 17-40 tahun, anggaplah itu Gen Z dan Milenial,” kata August dalam keterangan persnya, Senin(14/8/2023).
August mengklaim, rata-rata pemilih pemula memiliki rasa keingintahuan tinggi terhadap peserta Pemilu 2024. Atas dasar itulah, KPU tidak membatasi pergerakan peserta pemilu di masa sosialisasi saat ini.
“Kalau kita tarik lagi (usia) 30 ke bawah, itu kan punya preferensi, punya keingintahuan parpolnya apa saja. Nanti calonnya siapa saja, visi-misi partai apa saja, hal-hal semacam itu satu realitas tidak bisa disangkal,” ucap August.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, August menegaskan, KPU menghadapi banyak tuntutan dan aspirasi yang menyoroti soal sosialiasi tersebut. Sebelumnya, Formappi mendesak, spanduk hingga baliho harus ditertibkan.
Karena, saat ini tahapan pemilu masih belum masuk dalam masa kampanye. Bertebarannya spanduk hingga baliho ini pun sudah termasuk dalam proses kampanye.
“Makanya kita berada pada satu titik, ruang gerak sejauh mana optimalisasi, informasi, bisa sampai ke masyarakat ke pemilih. Dengan momentum krusial, kemudian di sisi lain berhadapan dengan tuntutan atau aspirasi lain, ‘ini pokoknya dilarang, itu dilarang’,” ujar August.
Sebagai informasi, KPU telah mengatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 79 tertuang ihwal sosialisasi yang hanya boleh dilakukan di internal politik sebelum masuk masa kampanye.****





