KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi, Jumat (9/1).

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah ini sebagai pintu masuk penting untuk membongkar praktik korupsi di sektor haji. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata.

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah langkah kunci. Namun KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di kementerian terkait,” kata Praswad, Sabtu (10/1).

Praswad menambahkan, penetapan tersangka bisa membawa dampak sosial politik yang besar. Menurutnya, KPK harus menunjukkan keseriusan dengan melakukan penahanan, pelimpahan perkara ke pengadilan, serta mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh.

“Kasus ini berdampak signifikan bagi masyarakat Indonesia. Jangan sampai sindikat korupsi kuota haji masih bercokol dan beraktivitas di kementerian yang baru,” tegasnya.(Din)

 

Pos terkait