KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Tahun Ini

KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Tahun Ini

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku tahun ini.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib untuk ditaati. Serta, dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk KPK sebagai lembaga negara penegak hukum.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan. Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua undang-undang tersebut, kecuali ditentukan lain,” ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi mengenai kesiapan KPK dalam menyesuaikan pola kerja. Serta, mekanisme penanganan perkara seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Johanis menegaskan, penerapan regulasi baru merupakan bagian dari kepatuhan terhadap sistem hukum nasional. KPK akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek penindakan dan pencegahan korupsi.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, KPK memastikan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi penegakan hukum. Tentunya secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan asas kepastian hukum.

Pos terkait