Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah (satker) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetor uang pemerasan kepada Bupati Syamsul Auliya Rachman dengan nominal beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan awal Syamsul mencapai Rp75–100 juta per satker. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah setoran berbeda-beda dan bahkan melalui proses tawar-menawar yang diatur oleh Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
“Jika perangkat daerah tidak mampu memenuhi target, maka harus melapor kepada Ferry untuk dipertimbangkan dan diturunkan sesuai kesepakatan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang menjadi OTT kesembilan tahun ini sekaligus ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Syamsul bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai sebagai barang bukti.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.****





