KPK Perluas Penyelidikan Korupsi Petral hingga ke Luar Negeri

KPK Perluas Penyelidikan Korupsi Petral hingga ke Luar Negeri

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius membongkar dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) serta Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015. Kompleksitas kasus yang melibatkan transaksi lintas negara membuat KPK menggandeng lembaga antikorupsi dari Singapura, Malaysia, hingga Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik baru saja kembali dari Singapura dengan membawa sejumlah dokumen penting. Temuan awal menunjukkan bahwa skema pembelian minyak yang diklaim sebagai transaksi langsung antar National Oil Company (NOC) ternyata hanya kamuflase.

“Dokumen seolah-olah menunjukkan pembelian langsung dari NOC, padahal minyak tetap berasal dari pihak ketiga. Jadi rantai distribusi justru semakin panjang,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK,Jumat (21/11/2025).

Menurut Asep, kebijakan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bertujuan menghapus peran broker agar Petral bisa membeli langsung dari produsen minyak negara lain, diduga dimanipulasi. Akibatnya, harga minyak yang dibeli Indonesia lebih mahal dibanding harga pasar.

Kerja Sama Internasional

Untuk menelusuri dugaan manipulasi tersebut, KPK memperluas kerja sama dengan lembaga antirasuah di negara asal minyak. Di Malaysia, KPK akan berkoordinasi dengan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (MACC) untuk memverifikasi transaksi yang mencatut nama Petronas. Sementara di Arab Saudi, KPK akan bekerja sama dengan Nazaha guna menelusuri klaim pembelian dari Saudi Aramco.

“Kami ingin memastikan apakah benar transaksi dilakukan langsung dengan Petronas atau Aramco, atau hanya lewat perantara,” tegas Asep.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa CPIB Singapura telah membuka akses bagi KPK untuk menelusuri bukti-bukti penting, mengingat Petral berbasis di negara tersebut.

Kasus Petral yang kini ditangani KPK mencakup periode 2009–2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai jutaan dolar AS. Perkara ini sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung, namun KPK mengambil alih karena telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan memiliki basis data kuat dari pengembangan kasus sebelumnya.****

 

 

Pos terkait