KPK Periksa Gus Alex Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Gus Alex Terkait Kasus Kuota Haji

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan, pihaknya meyakini Gus Alex akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

KPK sebelumnya mengungkap peran Gus Alex dalam membantu Yaqut mengatur pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga disebut meminta pejabat Kementerian Agama untuk menarik fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas kuota tambahan tersebut. Fee itu diduga mengalir kepada Yaqut dan Gus Alex, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yaqut membantah menerima uang dan menyatakan kebijakan yang dibuatnya semata-mata demi keselamatan jemaah haji Indonesia. Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk melawan status tersangka pun telah ditolak pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, salah satu agenda penting bagi umat Islam di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.****

Pos terkait