Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/6/2026).
Budi menekankan, koordinasi antar lembaga penegak hukum diperlukan agar penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Fokus KPK saat ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga berjalan optimal untuk mengungkap tindak pidana, menjerat pihak terlibat, serta memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Mereka diduga menunjuk yayasan tidak memenuhi syarat untuk mengelola dapur MBG serta melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa.
KPK sebelumnya sempat melakukan penyelidikan terkait MBG, namun pada 17 Juni 2026 menyatakan penghentian sementara penyelidikan tersebut. Penegasan ini memastikan tidak ada tumpang tindih proses hukum dengan Kejaksaan Agung.****





