KPK Kembali Usut Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

KPK Kembali Usut Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan lima orang saksi, hari ini.

Adapun, kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Deni Syafrudin; Andry Yuliandry; dan Rizal Prihandoko. Kemudian, Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered, Asmarawati dan Teller Bank Mandiri KCP Cirebon, Sherly Yohana.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU atas nama Sunjaya. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).

Sekadar informasi, penyidik lembaga antirasuah terakhir kali sedang menelisik aset-aset milik Sunjaya Purwadisastra yang disinyalir hasil tindak pidana korupsi. Sejalan dengan itu, KPK sudah menyita satu unit rumah dan mobil milik Sunjaya yang diduga terkait TPPU.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.****

Pos terkait