Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan berlangsung 17–19 Juni 2026 di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. “Barang bukti elektronik dan dokumen telah disita untuk dianalisis,” ujarnya, Sabtu (20/6).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan fokus pada dugaan penerimaan gratifikasi serta asal-usul aset yang telah disita.
Silmy bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 4 Juni 2026. Mereka dijerat Pasal 12e dan 12B UU Tipikor terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kejaksaan Agung turut menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik pengadaan BGN yang diduga terkait kasus korupsi MBG. Kendaraan itu masih tersimpan di gudang Sentul dan Cikarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi imigrasi serta membuka praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.***





