KPK Dalami Kasus ‘Kardus Durian’ dan Perkara Lain

KPK Dalami Kasus 'Kardus Durian' dan Perkara Lain

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi ‘kardus durian’ dan putusan korupsi Jamaluddin Malik. Dua kasus ini menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) berinisial MI.

Diketahui, Jamaluddien Malik merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kemenakertrans. Dia terjerat perkara korupsi anggaran Kemenakertrans tahun 2013-2014.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, melalui putusan tersebut, KPK akan melihat keterlibatan MI. Menurutnya, KPK akan melihat pihak-pihak yang disebut hakim turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi? Nanti kami lihat putusan Jamaluddien Malik. Apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (MI),” kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Dia mengibaratkan jika ada empat orang yang dinyatakan turut serta serta melakukan tindakan pidana. Meski demikian, baru tiga yang diproses sementara satu orang lainnya akan didalami keterlibatannya

“Secara teoritis ketika putusan hakim itu menyatakan bahwa a, b, c, d itu terlibat bersama sama pasal 55. Tapi yang diproses kemudian baru a b dan c ini ya tentu kita lihat d,” ujarnya.

“Kenapa hakim juga memutuskan d juga ikut bersama – sama kan?. Jadi kan harus kita lihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” katanya, menambahkan.****

Pos terkait