KPK Benarkan Firli Masih Terima Gaji 75 Persen

KPK Benarkan Firli Masih Terima Gaji 75 Persen

Fajarasia.id – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan bahwa ketua non aktif Firli Bahuri masih menerima penghasilan. Yakni sebesar 75 persen.

Menurutnya, hal tersebut memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006. Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkann seperti itu. Bahwa masih ada hak-hak tertentu yang masih disampaikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menjelaskan status pemberhentian sementara memang seperti itu. Namun, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Status pemberhentian sementara seperti itu, hanya pada beberapa hak-hak tertentu. Yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak,” katanya, menjelaskan.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015. Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan.

Jika dijabarkan, Firli Bahuri masih menerima total Rp86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan Rp61.940.500. Sebab, sisanya sebesar Rp24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan ke lembaga terkait.****

Pos terkait