Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Uang tersebut diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022). “Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar,” kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. Hal ini dilakukan, untuk menguatkan sangkaan KPK.
“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini. Sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, STPS; staf ahli STPS, RS.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas), AH; dan Koordinator lapangan Pokmas IW.
STPS diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat Pokmas. Ia juga diduga mendapatkan komitmen fee join sebesar Rp20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.****