Korban Investasi Bodong EDCCash Harap Kerugian Segera Dikembalikan

Korban Investasi Bodong EDCCash Harap Kerugian Segera Dikembalikan

Fajarasia.id – Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah, sekaligus korban investasi bodong EDCCash, Mulyana menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung adil. Ia pun berharap kerugian yang dialami 500-an korban segera dikembalikan.

Mulyana berharap, Kejaksaan Tinggi Jabar tidak mengajukan upaya hukum, setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. “Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil,” kata Mulyana saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Mulyana menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Baginya, yang terpenting uang semua korban bisa kembali, meskipun tidak sepenuhnya Rp600 miliar.

Ia melanjutkan, para korban juga ingin semua proses hukum yang sudah berjalan bisa selesai secepatnya. “Kami para korban ingin cepat selesai dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan,” ujarnya.

Kuasa Hukum para korban Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis mengiyakan pernyataan Mulyana. Mylanie menambahkan, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa yang telah mengakui kesalahan dan ingin mengembalikan kerugian.

“Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari Pengadilan Tinggi dan segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan,” kata Mylane.****

Pos terkait