Komisi VIII DPR Sedang Mengkaji Ulang Usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta

Komisi VIII DPR Sedang Mengkaji Ulang Usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta

Fajarasia.id – Ace Hasan Syadzily, Presiden Komisi VIII DPR, menyatakan DPR akan mengkaji usulan pemerintah untuk biaya perjalanan haji (Bipih) yang akan dibebankan sebesar Rp 69 juta kepada calon jemaah haji.
Ace mengatakan, usulan tersebut akan dibahas dengan instansi terkait dalam rapat Komisi VIII. Selain itu, kata Ace, DPR juga akan segera meninjau kondisi di lapangan.

“Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji,” kata Ace, Jumat (20/1).

Menurut Ace, DPR memahami usulan pemerintah untuk menurunkan skenario komponen nilai manfaat haji bagi setiap calon jemaah haji. Namun, harus ada penjelasan rasional dari usulan tersebut.

Ace mengatakan, Komisi VIII DPR akan meminta informasi lebih lanjut terkait usulan biaya haji tersebut. Mulai dari biaya kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan masih banyak komponen pokok lainnya.

“Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya. Hal ini akan kami perdalami dalam rapat-rapat selanjutnya,” ucap Ace.

“Sebagai usulan tentu sah-sah saja. Tapi ya, perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 yang hanya sekitar Rp39 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beralasan pengurangan nilai manfaat dana haji ini untuk menyeimbangkan antara jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya dana kelolaan yang ada di BPKH itu tidak tergerus modalnya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).****

Pos terkait