Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penanganan kasus meninggalnya Nizam Sapei (12), yang diduga menjadi korban penyiksaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolres Sukabumi, keluarga korban, dan kuasa hukum di Senayan, Senin (2/3/2026), Komisi III menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. “Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP. Aparat diminta bekerja cermat serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Selain itu, Komisi III mendorong adanya jaminan perlindungan terhadap saksi dan pihak-pihak yang memberikan keterangan, guna memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan. Legislator Fraksi Gerindra itu menegaskan, Komisi III akan terus memantau dan meminta laporan berkala hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” pungkas Habiburokhman.****




