Komisi III DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Haidar: Ini Bukti Kedewasaan Politik

Komisi III DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Haidar: Ini Bukti Kedewasaan Politik

Fajarasia.id –  Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi dan konsistensi dalam menjaga arsitektur ketatanegaraan.

“Keputusan Komisi III DPR RI patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menilai sikap DPR menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga kelembagaan negara. Ia menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan politik, melainkan ketentuan yang sudah diatur dalam TAP MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi.

“Posisi Polri di bawah Presiden tidak bisa diubah serampangan. Itu bagian dari desain reformasi untuk memisahkan Polri dari militer sekaligus menempatkannya di bawah otoritas sipil tertinggi,” ujarnya.

Haidar menekankan, keputusan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi, bukan sekadar manuver politik jangka pendek. Menurutnya, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden akan memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas, sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan.

“Skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haidar menilai fokus reformasi Polri seharusnya diarahkan pada kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan.

“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, bahkan bisa mengganggu agenda pembenahan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Bagi Haidar, keputusan Komisi III DPR mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat. “Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan realistis dan bertanggung jawab untuk memperkuat Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua ahli. Hasil rapat menyepakati Polri tetap berada di bawah Presiden, sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sudah sejalan dengan amanat reformasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, di Senayan, Kamis (8/1/2026).

Kesepakatan itu kemudian disetujui seluruh anggota Komisi III DPR dalam rapat. “Setuju nggak ini?” tanya Rano. “Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR serentak.

Pos terkait