Komisi II DPR Tunda Bahas RUU Pemilu, Ahmad Doli: Jangan Sampai Terburu-buru

Komisi II DPR Tunda Bahas RUU Pemilu, Ahmad Doli: Jangan Sampai Terburu-buru

Fajarasia.id  – Komisi II DPR RI resmi menunda rapat pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pengganti untuk kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa rapat tersebut seharusnya digelar pada Selasa (14/4) dengan agenda mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Namun, agenda penting itu mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

“Siang itu (seharusnya) ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4).

Meski rapat ditunda, Doli mengaku telah meminta poin-poin yang rencananya akan dipaparkan oleh BKD. Materi tersebut mencakup pengantar, analisis, pemetaan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga masukan masyarakat terkait sistem pemilu.

“Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya,” jelasnya.

Doli menekankan agar pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI segera memberikan atensi serius terhadap RUU Pemilu ini. Ia memperingatkan bahwa penundaan yang berlarut-larut akan berbenturan dengan dimulainya tahapan Pemilu yang semakin dekat.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, pemerintah dijadwalkan sudah harus membentuk Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada bulan Agustus atau September mendatang.

“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu,” ungkap Doli.

Menurutnya, RUU sebesar dan sepenting ini idealnya dibahas secara mendalam selama dua hingga tiga bulan, terutama karena saat ini Indonesia tengah memasuki era pembangunan reformasi tahap kedua. Ia khawatir jika pembahasan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan, hasilnya tidak akan optimal.

“Kita harus menghindari pembahasan Undang-Undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya, nanti tidak objektif ya,” tutup Doli.****

Pos terkait