Fajarasia.id — Komisi I DPR RI menyoroti isu transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden.
“Sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan juga sebuah analisa. Bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan, transfer data antarnegara harus jelas dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia mengingatkan, tanpa adanya lembaga setara di kedua negara, maka transfer data hanya bisa dilakukan dengan izin pemilik data.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, memastikan keamanan data konsumen Indonesia tetap terlindungi di bawah payung UU PDP. Menurutnya, ketentuan dalam ART bukan hal baru, melainkan memperkuat mekanisme pertukaran data yang sudah berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama, sementara kesepakatan dagang dengan AS tidak akan mengurangi kedaulatan Indonesia dalam tata kelola data nasional.




