Kombes Rita Wulandari Resmi Jabat Direktur PPA dan PPO Pertama Polda Metro Jaya

Kombes Rita Wulandari Resmi Jabat Direktur PPA dan PPO Pertama Polda Metro Jaya

Fajarasia.id Polda Metro Jaya kini memiliki direktorat khusus yang menangani perlindungan perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang. Kombes Rita Wulandari dipercaya memimpin Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO), usai dilantik langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Senin (12/1/2025).

Pelantikan yang digelar di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu menjadi momentum penting dalam penguatan struktur organisasi Polri. Dalam arahannya, Irjen Asep menekankan bahwa direktorat baru ini memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan. “Tugas ini harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, serta berorientasi pada keadilan dan perlindungan korban,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya empati dan kepekaan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Ia menekankan agar sinergi lintas sektor dengan lembaga perlindungan maupun masyarakat terus diperkuat. “Kepercayaan publik adalah kunci utama dalam mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya.

Kehadiran Dirres PPA dan PPO diharapkan mampu menjawab kompleksitas tantangan kamtibmas di ibu kota, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Pelantikan ini turut dihadiri jajaran Kapolres se-Jakarta, menandai dukungan penuh terhadap langkah strategis tersebut.

Kombes Rita sendiri bukan sosok baru dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Ia adalah penerima Hoegeng Awards 2025 kategori Polisi Pelindung Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan. Saat menjabat sebagai Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Rita dikenal berhasil membongkar berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan rekam jejak tersebut, publik menaruh harapan besar agar kepemimpinan Kombes Rita mampu menghadirkan inovasi pelayanan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta perlindungan hukum yang lebih optimal bagi korban tindak pidana.

Pos terkait