Fajarasia.id – Sehari sebelum memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 2 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) total memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
“Selasa 14 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 orang saksi,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Ketujuh saksi yang diperiksa hari ini adalah E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo, HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo, R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama.
Selain itu, BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, S selaku pihak swasta, I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange, AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kemenkominfo.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara, tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sementara peran IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.****