Fajarasia.id – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, mengingatkan hakim yang menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penelantaran isteri dan anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.
Ditegaskan KPN Kelas IA Kupang, dirinya mengingatkan hakim agar tidak main – main dalam menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penelantaran isteri dan anak tersebut.
“Saya ingatkan hakim yang sidangkan kasus anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. Jangan main – main soal kasus itu,” tegas KPN Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, ketika dihubungi media ini, Sabtu 07 Februari 2026.
Menurut Ferry Haryanta, jika selama proses persidangan diketahui adanya tindakan yang mencoreng nama Pengadilan, maka dirinya tidak segan – segan mengambil tindakan keras dengan melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada.
“Jangan coba main – main selama saya menjadi Ketua Pengadilan di sini. Jika ketahuan menerima sesuatu dalam bentuk apapun maka saya tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang mencoreng nama Pengadilan,” tegas Ferry Haryanta.
Untuk, kata KPN Kelas IA Kupang, dirinya mengingatkan hakim yang menyidangkan perkara Mokris Lay dan seluruh hakim yang saat ini menyidangkan kasus – kasus baik itu perdata, pidana umum dan pidana khusus.
“Saya tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang ketahuan menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam menangani setiap perkara,” tutup Ferry Haryanta.(Rey)




